"Pelaku lari saat diteriaki maling dan dikejar warga. Pelaku curanmor tertangkap dan dihajar warga," kata Kanit Reskrim Polsek Cinambo, Senin (26/2/2024).
Saat ini kedua pelaku berada di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan senjata airsoft gun pelaku.
"Kepada kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 juncto UU Darurat mengenai pencurian dan kepemilikan senjata airsoft gun ya. Tapi masih kami dalami mengenai airsoft gun, kami kenakan pasal atau tidak. Ancaman hukuman airsoft gun ilegal itu 12 tahun penjara. Kalau untuk Pasal 363 KUHP itu 5 tahun," ujar Mulyana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait