BANDUNG, iNews.id - Dua pencuri motor Arsad (22) dan Razbi (22) bersenjata pistol jenis airsoft gun gagal beraksi di Jalan Cisaranten Wetan, RT 1 RW 4, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Minggu (25/2/2023) pukul 05.00 WIB. Kedua pelaku curanmor ini ditangkap warga dan diamuk hingga babak belur.
Kanit Reskrim Polsek Cinambo Ipda Mulyana Winata mengatakan, kejadian berawal saat tersangka Arsad dan Razbi berbekal kunci astag mendatangi rumah warga. Mereka diduga hendak mencuri motor yang terparkir di halaman rumah.
Namun, aksi keduanya gagal lantaran motor korban dipasangi kunci pengaman. Kemudian pelaku mendatangi rumah warga lain tak jauh dari lokasi pertama. Lagi-lagi, aksi mereka gagal karena kunci astag patah.
Korban yang melihat motornya hendak dicuri lalu berteriak maling sehingga menarik perhatian warga setempat.
Pelaku Arsad dan Razbi berlari ke arah terpisah. Saat berada di sebuah gang dan dalam posisi terpojok, Razbi dua kali menembakkan pistol airsoft gun untuk memberi peringatan agar warga tak mengejar.
Namun warga tetap melawan hingga dua pelaku terpojok dan berhasil diamankan. Pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga.
"Pelaku lari saat diteriaki maling dan dikejar warga. Pelaku curanmor tertangkap dan dihajar warga," kata Kanit Reskrim Polsek Cinambo, Senin (26/2/2024).
Saat ini kedua pelaku berada di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan senjata airsoft gun pelaku.
"Kepada kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 juncto UU Darurat mengenai pencurian dan kepemilikan senjata airsoft gun ya. Tapi masih kami dalami mengenai airsoft gun, kami kenakan pasal atau tidak. Ancaman hukuman airsoft gun ilegal itu 12 tahun penjara. Kalau untuk Pasal 363 KUHP itu 5 tahun," ujar Mulyana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait