Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin saat merilis kasus korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Cirebon dengan tersangka M dan D. (Foto: iNEws/Toiskadar)

"Sedangkan 60,7 ton stok gabah dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah. Untuk kerugian negara, saat ini masih diperhitungkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon.

Penyidik Kejari Cirebon telah memeriksa 27 saksi. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini M dan D belum ditahan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon Bambang Suherman mengatakan, Pemkab Cirebon akan memberhentikan M dan D sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika di persidangan terbukti melakukan korupsi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network