"Sedangkan 60,7 ton stok gabah dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah. Untuk kerugian negara, saat ini masih diperhitungkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon.
Penyidik Kejari Cirebon telah memeriksa 27 saksi. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini M dan D belum ditahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon Bambang Suherman mengatakan, Pemkab Cirebon akan memberhentikan M dan D sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika di persidangan terbukti melakukan korupsi.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon daerah rawan korupsi tersangka korupsi pengumuman tersangka korupsi
Artikel Terkait