Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin saat merilis kasus korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Cirebon dengan tersangka M dan D. (Foto: iNEws/Toiskadar)

CIREBON, iNews.id - Dua pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Rabu (10/3/2021). Mereka diduga menjual puluhan ton stok gabah milik Pemkab Cirebon untuk kepentingan pribadi.

Puluhan stok gabah yang dijual oleh tersangka berinsial M yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon dan D, kepala bidang di dinas itu, merupakan persediaan untuk tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap saat ada laporan stok gabah sisa tahun anggaran 2019 sebanyak 90,7 ton. 

Namun, kata Hutamrin, laporan itu tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kejari Cirebon. Puluhan ton gabah tersebut ternyata sebanyak 9 ton dikuasai oleh tersangka M dan 21 ton oleh tersangka D. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network