Abdul menuturkan, dua napi yang mendapatkan remisi khusu II langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pengurangan masa hukuman , tutur diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 34A PP 99 tahun 2012, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman.
Editor : Agus Warsudi
hadial natal kado natal narapidana narapidana bebas remisi narapidana remisi untuk narapidana jawa barat
Artikel Terkait