Narapidana di Lapas Subang sujud syukur usai bebas beberapa waktu lalu. (Foto iNews.id: Yudy)

Abdul menuturkan, dua napi yang mendapatkan remisi khusu II langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. 

Pengurangan masa hukuman , tutur diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 34A PP 99 tahun 2012, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network