Abdul menuturkan, dua napi yang mendapatkan remisi khusu II langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pengurangan masa hukuman , tutur diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 34A PP 99 tahun 2012, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman.
Editor : Agus Warsudi
TAG
hadial natal kado natal narapidana narapidana bebas remisi narapidana remisi untuk narapidana jawa barat
hadial natal kado natal narapidana narapidana bebas remisi narapidana remisi untuk narapidana jawa barat
Artikel Terkait