Narapidana di Lapas Subang sujud syukur usai bebas beberapa waktu lalu. (Foto iNews.id: Yudy)

BANDUNG, iNews.id - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Jawa Barat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi Natal 2020. Mereka merupakan dua dari 425 napi di Jabar yang menerima pengurangan masa hukuman hari raya Natal tahun ini.

"Ada dua (napi) yang langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus II," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris via pesan singkat, Kamis (24/12/2020). 

Abdul mengemukakan, pemberian remisi Natal 2020 terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama, remisi khusus I yang diberikan hanya pengurangan sebagian dari masa hukuman. 

Sedangkan kategori kedua, remisi khusus II langsung bebas atau remisi yang diberikan bila dikurangkan dengan perolehan remisi, napi akan bebas pada 25 Desember 2020.

"Untuk remisi khusus I ada 423 WBP yang mendapat remisi dari 15 hari hingga dua bulan. Total napi penerima remisi 425 orang," ujarnya.

Abdul menuturkan, dua napi yang mendapatkan remisi khusu II langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang. 

Pengurangan masa hukuman , tutur diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 34A PP 99 tahun 2012, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network