BANDUNG, iNews.id - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Jawa Barat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi Natal 2020. Mereka merupakan dua dari 425 napi di Jabar yang menerima pengurangan masa hukuman hari raya Natal tahun ini.
"Ada dua (napi) yang langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi khusus II," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris via pesan singkat, Kamis (24/12/2020).
Abdul mengemukakan, pemberian remisi Natal 2020 terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama, remisi khusus I yang diberikan hanya pengurangan sebagian dari masa hukuman.
Sedangkan kategori kedua, remisi khusus II langsung bebas atau remisi yang diberikan bila dikurangkan dengan perolehan remisi, napi akan bebas pada 25 Desember 2020.
"Untuk remisi khusus I ada 423 WBP yang mendapat remisi dari 15 hari hingga dua bulan. Total napi penerima remisi 425 orang," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
hadial natal kado natal narapidana narapidana bebas remisi narapidana remisi untuk narapidana jawa barat
Artikel Terkait