MAJALENGKA, iNews.id - PR (19), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menyesal. Perbuatan PR dua kali menyetubuhi seorang gadis berujung ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Majalengka setelah anak gadis mereka tak pulang ke rumah selama dua hari. Berdasarkan pengakuan si gadis, dia menginap di rumah PR.
Selama dua hari itu, si gadis mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan PR. Tentu saja orang tua korban tak terima. Mereka lantas melapor ke polisi.
Berbekal laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil menangkap PR di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada 23 Februari malam.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo D Tarigan mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka PR mengajak pacarnya menginap dua hari di rumah pada 2-3 Januari 2021.
Saat itu, rumah PR sedang kosong. Gadis ABG yang menjadi pacarnya pun mau diajak menginap, bahkan tak menolak saat disetubuhi. Perbuatan layaknya suami-istri itu kembali dilakukan PR dan pacarnya pada malam kedua.
Sama seperti malam pertama, perbuatan kedua mereka juga dilakukan di rumah PR, dengan jam sama, sekitar pukul 21.00. Sebelum melakukan persetubuhan, PR berjanji akan bertanggung jawab sehingga si gadis pasrah.
"Tersangka dan korban ini berpacaran. Korban dibujuk untuk berhubungan badan dengan iming-iming tersangka PR akan bertanggung jawab," kata Kasatreskrim di Mapolres Majalengka, Kamis (4/3/2021).
Selain menangkap tersangka PR, ujar AKP Siswo, penyidik juga mengamakan beberapa barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat persetubuhan terjadi.
"Akibat perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Siswo.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka PR mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar enam bulan. Mereka berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook.
Pria kelahiran 2002 itu mengakui perbuatan menyetubuhi korban. Menurut PR, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.
Editor : Agus Warsudi
polres majalengka kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan Kabupaten Majalengka
Artikel Terkait