Agus Susanto mengatakan, pelayanan ODGJ berat di Kabupaten Majalengka pada 2021 sebanyak 1.450 orang, dengan hasil yang dicapai 1.447. Pencapaian penanganan ODGJ berat 99,79 persen.
Pencapaian tersebut hasil kerja keras dinas kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal sesuai dengan siklus kehidupan dengan layanan kesehatan jiwa melalui pendekatan perspektif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif.
"Kami memiliki hambatan dalam penanganan pelayanan terhadap ODGJ, salah satunya yaitu belum mempunyai rumah sakit atau ruang perawatan gangguan jiwa, sehingga ke depan diharapkan kedua rumah sakit daerah dapat menyediakan layanan perawatan kesehatan untuk ODGJ," ucap Agus Susanto.
Editor : Agus Warsudi
idap gangguan jiwa gangguan jiwa gangguan jiwa berat orang gangguan jiwa pasien gangguan jiwa penderita gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait