MAJALENGKA, iNews.id - Berdasarkan laporan, analogi gambaran kesehatan jiwa, satu di antara empat orang terindikasi berisiko mengalami gangguan jiwa. Kemudian, satu dari 10 orang mengidap gangguan mental emosional.
"Data juga mengungkap, satu di antara 16 orang mengalami depresi. Selain itu, dua dari 1.000 orang mengalami risiko gangguan jiwa berat," kata Kepala Dinkes (Kadinkes) Kabupaten Majalengka Agus Susanto, Rabu (5/10/2022).
Untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Majalengka, ujar Agus Susanto, Dinkes Kabupaten Majalengka, membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). "Tim ini lintas sektor dan kami bentuk untuk menangani ODGJ," ujar Agus Susanto.
Kadinkes Majalengka menuturkan, masalah kesehatan bersifat kompleks, tidak hanya berbicara tentang fisik, namun juga psikis sehingga harus menjadi perhatian bersama. Dengan risiko tersebut, pihaknya membentuk TPKJM untuk penanganan ODGJ.
Selain itu, tutur Kadinkes, Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi Bogor untuk penanganan ODGJ. "Pada 2021, kami telah memberangkatkan tiga sampai empat pasien ODGJ ke RSJ Marzuki Mahdi untuk diberikan pengobatan," tutur Kadinkes Majalengka.
Agus Susanto mengatakan, pelayanan ODGJ berat di Kabupaten Majalengka pada 2021 sebanyak 1.450 orang, dengan hasil yang dicapai 1.447. Pencapaian penanganan ODGJ berat 99,79 persen.
Pencapaian tersebut hasil kerja keras dinas kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal sesuai dengan siklus kehidupan dengan layanan kesehatan jiwa melalui pendekatan perspektif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif.
"Kami memiliki hambatan dalam penanganan pelayanan terhadap ODGJ, salah satunya yaitu belum mempunyai rumah sakit atau ruang perawatan gangguan jiwa, sehingga ke depan diharapkan kedua rumah sakit daerah dapat menyediakan layanan perawatan kesehatan untuk ODGJ," ucap Agus Susanto.
Editor : Agus Warsudi
idap gangguan jiwa gangguan jiwa gangguan jiwa berat orang gangguan jiwa pasien gangguan jiwa penderita gangguan jiwa pengidap gangguan jiwa Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait