Dua begal sadis, Daniel (duduk) dan Erlan, ditangkap polisi. Mereka telah 47 kali melakukan aksi begal di Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

Saat tiba di Jalan Cibolerang, Kota Bandung, korban berhenti terlebih dahulu untuk menghubungi temennya melalui Whatsapp dan posisi korban masih duduk di atas kendaraan.

Namun tidak lama kemudian ada dua laki-laki menggunakan motor matik berboncengan menghampiri korban. Kedua pelaku langsung mendorong korban ke arah kiri secara keras yang mengakibatkan korban dan motornya jatuh ke kiri.

Saat korban terjatuh, seorang pelaku yang dibonceng turun dari kendaraan dan meminta kepada korban berupa uang sambil mengacung-acungkan sebuah senjata tajam. Pelaku lantas merampas handphone korban. "Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network