Dua begal sadis, Daniel (duduk) dan Erlan, ditangkap polisi. Mereka telah 47 kali melakukan aksi begal di Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Daniel Andreas Parmonangan alias Kudil (19) dan Erlan Maulana Sidiq (20), begal sadis yang telah 47 kali beraksi di beberapa kawasan di Kota Bandung, ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Sukasari. Lantaran melawan saat akan ditangkap, Daniel ditembak kedua kakinya.

"Mereka berdua ini target operasi kami. Berdasarkan catatan kepolisian, Daniel dan Erlan telah 47 kali melakukan aksi curas atau kalau di Bandung biasa disebut begal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Rabu (14/4/2021).

Polisi menyita satu unit motor tanpa plat nomor polisi dari tangan Daniel, warga Jalan Maleber Inpres Gang Bahagia II, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Kendaraan itu biasa digunakan oleh Daniel melakukan pembegalan bersama Erlan, warga Jalan Cipedes, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Setiap beraksi melakukan pembegalan, ujar AKBP Adanan Mangopang, tersangka Daniel dan Erlan selalu membawa senjata tajam. Bahkan mereka tak segan melukai korban menggunakan senjata itu. 

AKBP Adanan Mangopang mengemukakan, modus operandinya, pelaku Daniel dan Erlan mengincar para pengendara motor pada malam hingga dini hari. Mereka memepet motor korban lalu menodongkan senjata tajam. 

"Aksi terakhir, kedua pelaku tercatat pada Maret 2021 kemarin. Mereka beraksi di Jalan Cibolerang, Kota Bandung. Pelaku merampas uang, ponsel, dan barang berharga milik korban," ujar AKBP Adanan.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 00.00 WIB. Korban pulang bekerja di Jalan Karapitan, Kota Bandung, menuju rumah dengan menggunakan motor. Saat itu, korban pulang melalui Jalan Kopo. 

Saat tiba di Jalan Cibolerang, Kota Bandung, korban berhenti terlebih dahulu untuk menghubungi temennya melalui Whatsapp dan posisi korban masih duduk di atas kendaraan.

Namun tidak lama kemudian ada dua laki-laki menggunakan motor matik berboncengan menghampiri korban. Kedua pelaku langsung mendorong korban ke arah kiri secara keras yang mengakibatkan korban dan motornya jatuh ke kiri.

Saat korban terjatuh, seorang pelaku yang dibonceng turun dari kendaraan dan meminta kepada korban berupa uang sambil mengacung-acungkan sebuah senjata tajam. Pelaku lantas merampas handphone korban. "Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network