Salah satu pelaku begal dengan terpincang-pincang digelandang polisi ke Mapolres Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Selain menangkap dua pelaku begal, polisi pun mengamankan satu unit motor matic milik korban dan langsung diserahkan kepada korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
 
Menurut korban, Sri Mulyani, saat pulang kerja dirinya dipepet dua pelaku hingga terjatuh dari motornya. Pelaku yang mengincar barang berharga korban, langsung mengambil motor jenis matic tersebut.

Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network