Selain menangkap dua pelaku begal, polisi pun mengamankan satu unit motor matic milik korban dan langsung diserahkan kepada korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Menurut korban, Sri Mulyani, saat pulang kerja dirinya dipepet dua pelaku hingga terjatuh dari motornya. Pelaku yang mengincar barang berharga korban, langsung mengambil motor jenis matic tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait