Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan RF dan TM, dua bandit ganjal ATM. (FOTO: Polres Tasikmalaya Kota)

Akibat perbuatannya, pelaku RF dan TM, tutur Kapolres Tasikmalaya, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran dan duel antara anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan RF dan TM, dua bandit ganjal ATM terjadi di pintu rel Babakan Jawa, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (27/8/2022). 

Dua bandit berhasil diringkus dan polisi menembak kaki mereka. Peristiwa  itu viral setelah video amatir berisi rekaman saat polisi mengejar dan duel dengan dua bandit tersebar di media sosial (medsos). 

Berdasarkan keterangan dalam video itu, polisi menangkap dan melakukan tindakan tegas terukur lantaran kedua pelaku kabur saat tepergok sedang mengganjal di ATM di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.

Dua angggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Briptu Trisna Kirana dan Bripda Willy Haikal saat mengejar sebuah mobil Avanza warna hitam berpelat nomor polisi (nopol) B 2815 KOD yang dikendarai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network