Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dua bandit curat modus pecah kaca meringis kesakitan karena kedua kaki mereka ditembak polisi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNews.id - Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dua bandit pencurian dengan pemberantan (curat) dengan modus operandi pecah kaca mobil, terkapar ditembak polisi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Tindakan tegas dilakukan karena kedua tersangka kabur seusai menggasak uang Rp300 juta milik seorang wanita pengusaha, warga Tasikmalaya.

Dua dari enam pelaku curat modus pecah kaca mobil itu dibekuk di tempat persembunyiannya di Bekasi dan terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Kedua tersangka, Ahmad Apriyansyah dan Hamid, merupakan warga Desa Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Illir (OKI), Sumatera Selatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/9/2022).

AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka adalah merupakan anggota komplotan pelaku curat modus pecah kaca mobil. Kedua tersangka beraksi bersama empat pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kedua pelaku dan komplotannya menggasak uang tunai Rp300 juta rupiah milik seorang perempuan pengusaha warga Tasikmalaya. Uang itu disimpan dalam mobil Pajero Putih yang diparkir di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista) Kota Tasikmalaya pada 28 Juni 2022 lalu.

"Setelah menggasak uang tunai yang disimpan korban di dalam mobil kedua pelaku bersama komplotannya langsung melarikan diri," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Korban, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, kemudian melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantas melakukan penyelidikan intensif. Berkat kegigihan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, keberadaan kedua pelaku akhirnya berhasil diketahui.

"Petugas menyergap pelaku di tempat persembunyiannya di Bekasi. Kedua tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan," tutur Kapolres Tasikmalaya.

AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam beraksi, komplotan ini berjumlah enam orang. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dengan mengendarai roda dua. "Saat ini kami memburu empat tersangka lainnya berhasil kabur. Saat mereka masuk DPO atau buron," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Selain kedua tersangka, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi juga berhasil mengamankan alat alat yang digunakan tersangka, di antaranya, pecahan kramik busi, kaca mobil, dua motor untuk melakukan kejahatan, dan handphone (HP) milik tersangka.

"Para pelaku berkomunikasi melalui HP. Ada yang di dalam dan luar bank. Setelah mengetahui nominal yang diambil calon korban nilainya paling tinggi, baru mereka melakukan aksinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuannya, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dijerat Pasal 363 kuhap dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua tersangka merupakan residivis," tutur AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT