Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dua bandit curat modus pecah kaca meringis kesakitan karena kedua kaki mereka ditembak polisi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam beraksi, komplotan ini berjumlah enam orang. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dengan mengendarai roda dua. "Saat ini kami memburu empat tersangka lainnya berhasil kabur. Saat mereka masuk DPO atau buron," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Selain kedua tersangka, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi juga berhasil mengamankan alat alat yang digunakan tersangka, di antaranya, pecahan kramik busi, kaca mobil, dua motor untuk melakukan kejahatan, dan handphone (HP) milik tersangka.

"Para pelaku berkomunikasi melalui HP. Ada yang di dalam dan luar bank. Setelah mengetahui nominal yang diambil calon korban nilainya paling tinggi, baru mereka melakukan aksinya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuannya, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka Ahmad Apriyansyah dan Hamid, dijerat Pasal 363 kuhap dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. "Kedua tersangka merupakan residivis," tutur AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network