TASIKMALAYA, iNews.id - RF dan TM, dua tersangka bandit pencurian dengan pemberatan (curat) modus ganjal ATM ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kedua bandit ganjal ATM yang merupakan warga Lampung itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Aksi pelaku digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli saat beraksi di gerai ATM Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/8/2922)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan.
AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya berikut barang bukti satu unit mobil, gunting, delapan kartu ATM, tusuk gigi, dan beberapa bungkus korek api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika ATM-nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti. Jaga kerahasiaan nomor PIN jangan sampai diketahui orang lain," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota ganjal atm modus ganjal atm pelaku ganjal atm pengganjal atm
Artikel Terkait