BANDUNG, iNews.id – Sebanyak 14 kelurahan di Kota Bandung bakal terdampak proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Bandung-Jakarta. Selain permukiman warga, fasilitas umum dan fasilitas sosial juga ikut terdampak. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang membahas solusi untuk kawasan yang terkena dampak proyek itu.
Kelurahan yang terdampak, yaitu Kelurahan Gempolsari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Wates, Mengger, Kujangsari, Cijawura, dan Kelurahan Mekarjaya.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari solusi atas dampak proyek KCIC yang melintas di 14 kelurahan, terutama kawasan yang berdekatan dengan jalan tol atau jalur kereta api cepat Bandung-Jakarta. Di kawasan ini terdapat tanah masyarakat, pemerintah, fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah serta tanah milik pengembang.
“Sekarang sedang dibahas teknisnya seperti apa, apakah tanah ganti tanah atau uang,” kata Oded di sela pembahasan kawasan terdampak bersama KCIC di Pendopo, Selasa (16/10/2018).
Menurut Oded, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan pembangunan KCIC kepada warga yang terdampak. Oded belum bisa memastikan jumlah warga yang bakal terkena dampak, namun dia meminta agar dalam proses penggantian tidak ada yang terzalimi. “Seharusnya jangan ganti rugi, tapi ganti untung, khususnya warga yang terdampak,” ujarnya.
Pemkot Bandung bersama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) telah sepakat menjunjung prinsip keadilan dalam menyelesaikan pemetaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu.
“Saya sangat mendukung program kereta cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional. Tapi saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terzalimi,” kata Oded.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan menjelaskan, di 18 kelurahan yang bakal terkena dampak pembangunan proyek KCIC ada lima kategori lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang harus ditangani. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan PT PSBI untuk pembebasan dan penataan lahan.
“Pertama, ada PSU yang masih dikuasai oleh developer. Ada juga PSU milik pemerintah seperti lahan dan bangunan fasilitas umum. Selain itu, kawasan permukiman padat, lahan privat, dan tanah wakaf,” kata Dadang.
Pihaknya tengah mengupayakan agar pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab, ada beberapa aset milik Pemkot Bandung yang dilewati jalur kereta cepat di antaranya terminal bayangan di Cibaduyut dan Puskesmas Kujangsari. “Kami sedang mencari solusi, apakah relokasi atau dicarikan puskesmas pengganti,” katanya.
Proyek kereta cepat ini merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta dan Bandung. Nantinya waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit saja. Saat ini, pembebasan lahan untuk program tersebut masih berlangsung.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait