Meski masih berstatus anak di bawah umur, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.“Kalau pasalnya tetap, tapi untuk sistem peradilannya kita menggunakan mekanisme khusus anak,” kata Aldi.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Kasus ini bermula dari laporan kakak korban berinisial R pada Minggu (10/8/2025). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa JA masuk rumah sakit dalam keadaan koma.
Dari hasil penyelidikan, korban bersama tiga temannya berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai empat sepeda motor berjumlah sekitar 11 orang. Pertemuan itu pun berujung pada keributan tanpa adanya sebab jelas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait