BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penyekatan dilakukan di pintu masuk daerah berstatus PPKM level 3 itu untuk menekan mobilitas warga agar penularan Covid-19 tak semakin meluas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakana, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Februari 2022. Dalam Inmendagri itu, terdapat beberapa perubahan level PPKM, 1, 2, dan 3.
"(Di Jawa Barat), Level 1 ada empat wilayah kabupaten/kota. Level 2 di 12 kabupaten/kota dan level 3 di 11 kabupaten/kota. Itu di luar Bekasi dan Depok yang (masuk aglomerasi) Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jabar seusai menadmpingi Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistiyanto dan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana meninjau vaksinasi di Yayasan Harapan Kasih, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Dengan Inmendagri tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Polda Jabar mengeluarkan kebijakan ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di daerah-daerah tersebut sesuai jumlah di Inmendagri.
"Kemudian akan melakukan pengawasan-pengawasan lokasi dan area publik bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam pelaksanaannya, tutur Kabid Humas, tindakan yang akan dilakukan petugas, secara persuasif dan edukatif. Namun jika ada hal-hal mendesak dan perlu diambil tindakan, polisi akan melakukan langkah tegas melalui proses hukum.
"Tapi kita sangat berharap kondisi tersebut tidak dilaksanakan (pelanggaran prokes). Masyarakat bisa bekerja sama dan mendukung program PPKM level 3 di beberapa kabupaten," tutur Kabid Humas.
Untuk operasional di lapangan terkait pembatasan dan penyekatan, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, akan ada beberapa langkah. Seperti rekayasa lalu lintas ganjil genap. Kemudian rangkaian buka tutup jalan di beberapa ruas. "Akan ada patroli berskala besar, dan akan ada pengecekan lokasi publik," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas menyatakan, pengawasan tempat keramaian dan wisata, akan dilaksanakan secara sinergi dengan Satgas Covid-19 dan berkoordinasi dengan pengamanan internal untuk melakukan rangkaian pedoman Inmendagri tersebut.
"Misalnya pembatasan jumlah (pengunjung), pembelakuan aplikasi pedulilindungi, menjga suhu, pemakaian masker," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar ppkm level 3 Melanggar PPKM Level 3 inmendagri Provinsi Jabar
Artikel Terkait