Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Modus operandi kejahatan ini, ujar AKBP M Lukman Syarif, diduga para pelaku menjual pupuk bersubsidi jauh di atas HET (harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi Rp225.000 per kwintal). Pupuk bersubsidi pemerintah dibawa dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 karung.

"Masing-masing karung berisi 50 kg pupuk dibawa menggunakan satu unit kendaraan truk untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga di atas HET. Dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen sah," ujarnya.

Alur pemesanan, tutur Kapolres Indramayu, tersangka ATG memesan pupuk urea kepada KNT dengan harga Rp350.000 per kwintal. KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp331.000 per kwintal.

Sedangkan tersangka YN membeli kepada MAA dengan harga Rp260.000 per kwintal. Sementara MAA membeli ke distributor resmi CV ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp218.000 per kwintal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network