Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Sepuluh orang diduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Pelaku penyalagunaan pupuk bersubsidi untuk petani dengan menjual ke pihak lain harga jauh lebih tinggi dari ketentuan atau harga eceran tertinggi (HET). 

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, selain mengamankan 10 pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit truk nopol B 9258 KPA, 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea, empat unit handphone (HP) berbagai merek, dua lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, satu bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi, dan Legalitas Kios Lancar Abadi.

“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang. Antara lain, KNT warga Kedokanbunder, MAA warga Batujaya Karawang, AM, Patokbesi Subang; YN, RK, JY, ATG, AR, RS, CS asal Ciasem, Subang. Satu orang lagi dalam proses pengejaran," kata Kapolres Indramayu dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network