"Kami mengamankan barang bukti 191,27 gram sabu, 2.228,51 gram tau 2,2 kg ganja. Kemudian 11 timbangan digital, dan 25 HP (handphone) yang digunakan pelaku untuk transaksi," tutur Kapolrestabes Bandung.
Motif para tersangka mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan keuntungan besar. "Jadi mereka ingin cari keuntungan besar dari penjualan narkoba," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Amcaman Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Satres narkoba tersangka pengedar narkoba sindikat pengedar narkoba pengedar narkoba
Artikel Terkait