Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan para tersangka pengendar narkoba. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 1 ibu rumah tangga (IRT) dan 15 pria pengedar narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu dan 2 kilogram (kg) ganja.

"Mereka ditangkap di 9 lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan, sejak awal puasa hingga lebaran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didamping Kasatres Narkoba AKBP Fauzan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023). 

Ke-16 tersangka itu antara lain berinisial, AS (34), RM (33), DR (41), DS (41), ZZF (23), RA (20), TFW (22), MA (22), MRP (24), FN (24), AAP (25), FG (25), ES (42), WK (51), MY (30), dan DS (27) ibu rumah tangga.

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, 16 tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar di Jakarta dan membeli secara online. "Sabu dan ganja diperoleh dari bandar di Jakarta. Ada juga yang beli secara online," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu, daun ganja gering, dan handphone (HP) berbagai merek.

"Kami mengamankan barang bukti 191,27 gram sabu, 2.228,51 gram tau 2,2 kg ganja. Kemudian 11 timbangan digital, dan 25 HP (handphone) yang digunakan pelaku untuk transaksi," tutur Kapolrestabes Bandung.

Motif para tersangka mengedarkan sabu dan ganja karena tergiur mendapatkan keuntungan besar. "Jadi mereka ingin cari keuntungan besar dari penjualan narkoba," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Amcaman Pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network