"AR selaku anggota pokja diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia," ucapnya.
AR, tampak dibawa keluar Kejari Bandung mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung memasuki mobil tahanan Tipikor.
"Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari kota Bandung pun telah memeriksa 25 saksi. Dia meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kasus ini agar Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut demi kemajuan Kota Bandung.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait