Kejari Bandung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tender pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Tersangka berinisial RA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung. 

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan, RA ditetapkan tersangka berdasar dua alat bukti yang cukup. Jaksa, kata dia telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

"Penyidik telah menyelesaikan tahapan penyelidikan. Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung," ujar Irfan.

Dia menjelaskan, AR ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari terhitung, Jumat (9/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network