Kejari Bandung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tender pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). Tersangka berinisial RA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung. 

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan, RA ditetapkan tersangka berdasar dua alat bukti yang cukup. Jaksa, kata dia telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

"Penyidik telah menyelesaikan tahapan penyelidikan. Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung," ujar Irfan.

Dia menjelaskan, AR ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari terhitung, Jumat (9/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024).

"AR selaku anggota pokja diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia," ucapnya.

AR, tampak dibawa keluar Kejari Bandung mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung memasuki mobil tahanan Tipikor. 

"Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari kota Bandung pun telah memeriksa 25 saksi. Dia meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kasus ini agar Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut demi kemajuan Kota Bandung.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network