Ketum DPP GMBI Fauzan Rachman (dua dari kanan) dan anggotanya, tersangka kasus aksi anarkistis, merunduk di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Waktu itu sempat melakukan provokasi terhadap massa yang ada mengatakan bahwa mempunyai 500 orang yang siap mati dan mau menyerang petugas saat itu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar merilis update perkembangan proses hukum kasus aksi unjuk rasa anarkistis yang dilakukan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Jumlah tersangka kasus ini menjadi 12 atau bertambah satu orang. 

"Identitas 12 tersangka antara lain, M FR (Fauzan Rachman), M ABAH, Ir M, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Aksi anarkistis terjadi di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Awalnya, anggota ormas GMBI menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar. Akibat hasutan dan provokasi, akhirnya unjuk rasa berujung anarkistis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network