Wow, 2 Pria di Cianjur Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Modus Tangki Modifikasi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    "Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Kita tidak hanya akan berhenti sampai disini, tetapi juga mengungkapkan para pengguna ataupun konsumen dari solar hasil kejahatan para tersangka ini," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama enam tahun. Kita akan terus meningkat patroli dan pengawasan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite ataupun solar," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi