get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kembali Terjang Dayeuh Kolot Bandung, Warga Ingin Pindah tapi Rumah Tak Laku Dijual

WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:43:00 WIB
WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati
Tersangka Mahmud Baharui (paling kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

Atas putusan itu, Ira Mambo menuturkan, empat terdakwa Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Keempat terdakwa, tutur Ira Mambo, tak layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika internasional.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO (daftar pencarian orang) dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," tutur Ira.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut