get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kembali Terjang Dayeuh Kolot Bandung, Warga Ingin Pindah tapi Rumah Tak Laku Dijual

WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:43:00 WIB
WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati
Tersangka Mahmud Baharui (paling kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

BANDUNG, iNews.id - Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan yang menyelundupkan 1,2 ton sabu melalui Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang Selasa (13/12/2022).

Selain Mahmud Barahui, majelis hakim juga memvonis mati tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Tiga terdakwa yang juga divonis mati antara lain, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Ketiganya merupakan warga Pangandaran. 

"Divonis mati empat-empatnya (Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah)," kata Ira Mambo, kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo kepada wartawan di PN Bandung.

Ira Mambo menyatakan, keempat terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan. Para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut. "Hakim memiliki pertimbangan lain. Mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Ira Mambo.

Atas putusan itu, Ira Mambo menuturkan, empat terdakwa Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Keempat terdakwa, tutur Ira Mambo, tak layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika internasional.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO (daftar pencarian orang) dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," tutur Ira.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Empat terdakwa yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2021. 

Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut