get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Akses ke Stasiun Whoosh Karawang Dipercepat 

Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:39:00 WIB
Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel
Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel (Foto: KCIC)

BANDUNG, iNews.id - Perjalanan Kereta Cepat Whoosh G1060 relasi Tegalluar Summarecon – Halim pada Minggu (24/8) sempat terhenti di jalur KM 111+200, tepat di depan salah satu terowongan antara Stasiun Tegalluar Summarecon dan Padalarang. Gangguan tersebut terjadi akibat benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan Listrik Aliran Atas (Overhead Catenary System/OCS).

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan ini. Namun langkah penghentian sementara harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Keselamatan demi menjamin perjalanan tetap aman,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa.

Insiden berawal sekitar pukul 19.34 WIB ketika masinis KA G1053 melaporkan adanya benang layang-layang yang menempel pada OCS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Train Control (TC) segera memberi arahan berupa pembatasan kecepatan, penurunan pantograph, serta peningkatan pengawasan bagi kereta yang melintasi jalur tersebut.

Kemudian, pada pukul 20.21 WIB, KA G1060 dihentikan di KM 111+330 untuk menurunkan petugas Power Supply yang langsung mengevakuasi benang layang-layang secara manual. Proses pemulihan berlangsung cepat, hanya lima menit sejak aliran listrik dimatikan. Tepat pukul 20.26 WIB listrik kembali normal, dan tiga menit kemudian, pukul 20.29 WIB, kereta kembali dapat beroperasi.

“Penanganan cepat ini menunjukkan kesiapan KCIC dalam menjaga keselamatan sekaligus memastikan perjalanan dapat segera kembali normal,” ujar Eva.

KCIC mengingatkan kembali masyarakat agar tidak bermain atau menerbangkan layang-layang di sekitar jalur kereta cepat. Aktivitas semacam ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan teknis, menghentikan perjalanan, hingga memicu risiko kecelakaan.

Saat ini, aturan khusus berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan bermain layang-layang di sekitar jalur kereta cepat masih dalam tahap pembahasan lintas pihak. Meski begitu, KCIC terus memperkuat kerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa di titik-titik rawan gangguan layang-layang.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut