Waspadai Kemacetan di 7 Klaster Wisata, Dishub Jabar Bangun Ratusan Posko

Koswara menjelaskan, posko yang didirikan Dishub Jabar berfungsi untuk mendukung koordinasi dengan perangkat daerah lain seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) serta instansi vertikal seperti kepolisian, terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," katanya.
Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Nataru, Dishub Jabar juga akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang mulai 22-26 Desember 2022 untuk puncak perayaan Natal dan 29 Desember 2022-2 Januari 2023 untuk puncak Tahun Baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi