Warga Tak Disiplin, PT KAI Catat 6 Kecelakaan di Perlintasan Selama 2020

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api di Jawa Barat selama satu tahun terkahir. Sejak Januari hingga November 2020, Daop 2 Bandung mencatat enam kecelakaan di perlintasan.
Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 2 Soegito mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang KA itu terjadi karena disiplin masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah. Masyrakat masih sering menerobos palang pintu perlintasan.
Kecelakaan di pelintasan sebidang, kata Soegito, tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Soegito pada Sosialisasi di Pelintasan Sebidang di JPL 169 Stasiun Kiaracondong, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, selain masalah kedisiplinan, juga masih ada perlintasan ilegal. Total pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 553, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang dijaga sebanyak 112 dan tidak dijaga 441. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 14 titik.
“Sejak Januari hingga sekarang kami sudah lakukan sekitar 30 kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan. Kami akan terus melalukan sosialisasi serupa di perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berlalu lintas. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.
PT KAI Daop 2 Bandung, turur Soegitu, mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Pada kegiatan sosialisasi hari ini, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.
Editor: Agus Warsudi