Warga Pasirtalaga Laporkan Kasus Pemotongan Bansos Tunai ke Kejari Karawang
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600.000, Ade diarahkan masuk ke dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300.000," ujar Ade.
Saat ini, lebih dari 20 warga yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuding uang Bantuan Sosial Tunai (BST) disunat oleh oknum aparat desa. Jumlah uang yang diduga disunat sebesar Rp300.000 dari Rp600.000 per penerima.
Menurut salah seorang pendamping warga, Roski Angga Wijaya, alasan pemotongan BST yang dilakukan oknum aparat desa, yaitu untuk membantu warga yang terpapar Covid-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp300.000.
"Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes," katanya, Kamis (5/8/2021).
Roski mengatakan, sebelum dilakukan pemotongan warga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan untuk yang terpapar Covid-19. Hanya saja surat tersebut tidak menggunakan kop resmi dari desa.
Sebagian warga menerima pemotongan itu karena tidak mau pusing urusan dengan desa. Tapi ada juga warga yang menolak karena pemotongan itu tak dimusyawarahkan sebelumnya.
Editor: Agus Warsudi