get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pasirtalaga Karawang Tuding Dana BST Disunat Aparat Desa

Warga Pasirtalaga Laporkan Kasus Pemotongan Bansos Tunai ke Kejari Karawang 

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 12:10:00 WIB
Warga Pasirtalaga Laporkan Kasus Pemotongan Bansos Tunai ke Kejari Karawang 
Warga Karawang melaporkan pemotongan bansos tunai Rp300.000 yang diduga dilakukan perangkat desa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Seorang warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pemotongan bansos tunai itu diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pasirtalaga.

"Hari ini (Jumat 6/8/2021) saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300.000 bansos tunai di Karawang, Sabtu (7/8/2021).

Uang bansos tunai yang dipotong itu adalah bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

"Alhamdulilah, kami sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300.000," ujarnya.

Ade menuturkan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300.000 oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600.000, Ade diarahkan masuk ke dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300.000," ujar Ade.

Saat ini, lebih dari 20 warga yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuding uang Bantuan Sosial Tunai (BST) disunat oleh oknum aparat desa. Jumlah uang yang diduga disunat sebesar Rp300.000 dari Rp600.000 per penerima. 

Menurut salah seorang pendamping warga, Roski Angga Wijaya, alasan pemotongan BST yang dilakukan oknum aparat desa, yaitu untuk membantu warga yang terpapar Covid-19. Setiap warga penerima BST di potong Rp300.000. 

"Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes," katanya, Kamis (5/8/2021).

Roski mengatakan, sebelum dilakukan pemotongan warga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan untuk yang terpapar Covid-19. Hanya saja surat tersebut tidak menggunakan kop resmi dari desa. 

Sebagian warga menerima pemotongan itu karena tidak mau pusing urusan dengan desa. Tapi ada juga warga yang menolak karena pemotongan itu tak dimusyawarahkan sebelumnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut