Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengata, pemberlakuan aturan warga harus menunjukkan kartu vaksin atau bukti telah divaksi melalui aplikasi #PeduliLindungi, di ruang publik sebagai upaya pencegahan sebaran Covid-19 Omicorn.
"Kami antisipasi sebaran Covid di ruang publik. Warga yang belum divaksin bisa langsung datangi gerai vaksin," kata Kapolres Majalengka.
Lihat juga: Video Akting Adegan Dilan, Mirip Banget Aslinya
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
bukti vaksin
bukti vaksinasi covid-19
aplikasi pedulilindung
Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi
Kabupaten Majalengka
majalengka
Kapolres Majalengka
polres majalengka
Bagikan Artikel: