get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000

Warga Kota Cimahi Merokok di Sembarang Tempat, Perda KTR seperti Tak Berdaya

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:34:00 WIB
Warga Kota Cimahi Merokok di Sembarang Tempat, Perda KTR seperti Tak Berdaya
Kawasan dilarang merokok. (Foto: ilustrasi)

Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Pasal 38 Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017. Dari sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.

"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak di mana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Endang menuturkan, sejak ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif. Sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, tinggal kesadarannya terus ditingkatkan. 

"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," tutur Endang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut