Warga KBB Bayar Rp2,5 Juta untuk Pemakaman Jenazah Covid, Satgas: Harusnya Tak Ada Biaya
BANDUNG BARAT, iNews.id - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimintai sejumlah uang untuk proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Khusus Rajamandala, Kecamatan Cipatat. Mereka menanyakan aturan jelas pungutan biaya ini ke Pemkab Bandung Barat.
Warga meminta Pemkab Bandung Barat memberikan penjelasan terkait pungutan itu. Apakah memang biaya pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Khusus Rajamanadala ditanggung keluarga atau pemerintah daerah?
"Biar jelas. Bagusnya disampaikan ke publik. Apakah pemakaman di sini (TPU khusus Covid-19 Rajamandala) biayanya ditanggung pemerintah atau tidak? Kalau tidak dan keluarga harus bayar, uangnya untuk apa aja," kata Adi Slamet, warga yang sempat memakamkan keluarganya di TPU Khusus Covid-19 Rajamandala, Kamis (29/7/2021).
Dia menceritakan, pada Kamis (17/6/2021), ibunya meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Cimahi. Awalnya akan dimakamkan di TPU Jati Desa Mandalasari, namun karena dilarang aparat desa setempat dan khawatir ada penolakan dari warga, akhir dipilih TPU Khusus Covid-19 Rajamandala.
Saat itu, Adi menanyakan kepada kepala dusun biaya pemakaman di sana. Kepala dusun menyebutkan Rp2,5 juta. Alasannya, uang itu untuk keperluan upah penggali makam, konsumsi, dan APD penggali kubur.
Sebenarnya dia tak keberatan. Namun berharap pemerintah daerah di tingkat desa hingga kabupaten bisa menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban warga yang terpapar Covid-19 baik saat isolasi maupun meninggal dunia.
"Ya saya kan gak tahu. Makanya, tolong dibuka ke publik. Sebab saya tidak pernah diberi tahu, apakah proses pemakaman ini ditanggung pemerintah atau tidak," ujar Adi.
Sementara itu, Ketua Satgas Harian Covid-19 KBB Asep Sodikin memastikan tidak ada biaya sepeserpun yang dibebankan kepada keluarga dalam mengurus pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pemakaman termasuk gaji tukang gali kubur.
"Kami pastikan harusnya tidak ada biaya. Gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk dalam delapan asnaf," kata Asep. adi haryanto
Editor: Agus Warsudi