Warga Jabar Diimbau Lapor ke Polisi jika Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Kembang Api
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar meminta masyarakat melapor ke polisi jika ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api. Pelaporan perlu dilakukan agar polisi turut mengawasi kegiatan sebab kembang api berbahaya jika dinyalakan sembarang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kepolisian mengimbau warga tidak menyalakan kembang api tanpa pengawasan. Sebab, kembang api berbahaya dan dapat mengakibatkan kebakaran.
"Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kembang api tanpa ada pengawasan ya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (27/12).
Kombes Pol Ibrahim mengimbau warga yang hendak menyulakan kembang api pada malam tahun baru melapor ke polisi. Tujuannya agar polisi dapat memberikan asesmen dan mengawasi demi keselamatan bersama.
Dalam penggunaan kembang api, ujar Kombes Pol Ibrahim, terdapat sejumlah aturan, demi keselamatan. Salah satu aturannya, diameter kembang api tidak lebih dari 1,6 inci.
Editor: Agus Warsudi