Warga Disabilitas Bongkar Kasus Kakek Cabul di Cianjur, Korban Balita Anak Tetangga
Kamis, 06 Juli 2023 - 19:55:00 WIB
"Orang tua korban yang mendapat laporan langsung marah dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Cidaun dan dikoordinasikan dengan Polres Cianjur. Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi