Warga Bandung Tolak PPKM Darurat, Wali Kota Oded Surati Pemerintah Pusat
BANDUNG, iNews.id - Pedagang, driver ojek online (ojol), dan kelompok masyarakat menyuarakan keberatan mereka terhadap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terkait aspirasi itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial berencana melayangkan surat kepada pemerintah pusat.
Wali Kota Bandung yang akrab disapa Mang Oded ini mendengarkan aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat di Pendopo Kota Bandung, Senin (19/7/2021). Hadir dalam pertemuan itu perwakilan pedagang, driver ojol, dan lainnya.
"Mereka menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Bandung. Mang Oded akan sampaikan ke pemerintah pusat atas keberatan mereka terkait perpanjangan PPKM. Insya Allah akan saya buat," kata Wali Kota Bandung yang akrab disapa Mang Oded ini.
Mang Oded menyatakan, prihatin atas kondisi saat ini. Seperti contohnya pengemudi ojek online yang harus membayar cicilan kendaraan.
"Mereka sampaikan curhatan bahwa tidak tahan, tidak kuat (dengan kondisi saat ini). Sudah mobilnya tidak terbayar cicilan, motor juga berat, untuk ojek online," ujar Mang Oded didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Dandim 0618/BS Kolonel Inf Sapta Budhi Purnama.
Tak hanya dari pengemudi ojek online, Wali Kota Bandung juga menyerap aspirasi dari Aliansi Pedagang Pasar Baru dan Perwakilan Literasi Pemuda. Aspirasi tersebut salah satunya menolak perpanjangan PPKM Darurat.
Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Kota Bandung, Rahmat Rendi berterima kasih diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu permintaan para pedagang, yaitu, evaluasi PPKM Darurat.
Pasalnya, PPKM Darurat telah membuat para pedagang kesulitan. "Kami siap berjalan normal dengan standar prokes ketat," kata Rahmat Rendi.
Sedangkan Perwakilan Driver Online Roda 4 Kota Bandung Adi Azhari menyambut gembira Pemkot Bandung melayangkan surat kepada pemerintah pusat.
"PPKM ini menyiksa berbagai lini, seperti restoran, antar penumpang sampai pengambilan barang. Kami harapkan, ini (PPKM darurat) jangan diperpanjang," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi