get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN di Cianjur Gelar Pesta Nikah Besar-besaran, Bupati: Disanksi Disiplin dan Tipiring

ASN yang Menggelar Pesta Nikah Besar-besaran di Cianjur Hanya Didenda Rp100.000

Senin, 19 Juli 2021 - 19:27:00 WIB
ASN yang Menggelar Pesta Nikah Besar-besaran di Cianjur Hanya Didenda Rp100.000
ASN yang melanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - ASN tenaga pendidikan yang menggelar pesta nikah di Kabupaten Cianjur, hanya diganjar denda Rp100.000. Pesta pernikahan tersebut sebelumnya digelar secara besar-besaran lengkap dengan organ tunggal di saat penerapan PPKM darurat.  

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar di Cianjur Senin, mengatakan terdakwa sudah melanggar PPKM Darurat dengan tidak menerapkan protokol kesehatan ketat saat menggelar resepsi yang dihadiri banyak orang, sehingga dijatuhi hukuman membayar uang Rp100.000 atau kurungan badan selama 3 hari.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menggelar resepsi tanpa mengindahkan aturan PPKM Darurat dan dijatuhi hukuman membayar denda Rp100.000 atau kurungan badan selama 3 hari jika tidak membayar," katanya, Senin (19/7/2021).

Namun setelah putusan dibacakan, terdakwa memilih untuk membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kembali kesalahannya."Terdakwa memilih membayar denda dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan," katanya.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, sudah memerintahkan Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, untuk memanggil ASN tenaga pendidikan yang melanggar aturan PPKM darurat dengan menggelar resespsi pernikahan anaknya itu, untuk diberikan sanksi disiplin.

"ASN tersebut, akan menjalani sanksi disiplin karena saat PPKM Darurat, seharusnya ASN memberikan contoh yang baik, bukan melakukan pelanggaran. Setelah sidang di PN Cianjur, yang bersangkutan akan menjalani sanksi disiplin sebagai ASN," katanya.

Herman berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, melakukan kesalahan yang sama, seharusnya aparatur menjadi contoh yang baik bagi warga sekitar tempat tinggalnya, termasuk menjadi kepanjangan tangan dalam pelaksanaan peraturan pemerintah.

Seperti diberitakan seorang ASN tenaga pendidikan di Kecamatan Cibeber, menggelar pesta pernikahan anaknya secara besar-besaran layaknya resepsi pernikahan sebelum pandemi, sehingga dibubarkan gugus tugas setempat. Seluruh tamu undangan dipulangkan, termasuk organ tunggal yang juga sudah terpasang untuk hiburan.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut