get app
inews
Aa Text
Read Next : Direksi Perumdam Tirta Tarum Belum Dilantik, Jabatan Kosong di Karawang Bertambah

Warga 1 Kampung di Karawang Main Judi Togel Online, Polisi Tangkap Bandar

Jumat, 04 Agustus 2023 - 16:59:00 WIB
Warga 1 Kampung di Karawang Main Judi Togel Online, Polisi Tangkap Bandar
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus judi togel online dan tersangka DS. (FOTO: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Warga satu kampung di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang kecanduan judi togel online. Setiap hari ribuan warga antre untuk membeli nomor judi antara Rp5.000 hingga Rp7.000 secara online. 

Perjudian warga akhirnya terhenti ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus, DS (38) bandar sekaligus pembuat inovasi judi online di kampungnya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka DS merupakan Bandar judi online sekaligus yang menciptakan situs judi togel online di Desa Karangsinom. Warga Desa Karangsinom yang kebanyakan petani ini mulai kecanduan judi online dan hampir setiap hari memasang togel online. 

"Catatan kami ada sebanyak 1.852 warga yang setiap hari pasang judi togel online ini. Mereka kebanyakan para petani," kata Kapolres Karawang saat  konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (4/8/23).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, tersangka DS membuat situs judi online mandiri di kampungnya sekitar satu tahun lalu. Situs judi togel online hanya bisa di akses oleh warga Desa Karangsinom.

"Situs judi online ini terafiliasi ke situs judi online Taiwan dan Hongkong. Beroperasi setiap hari dengan pemasangnya para petani," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Tersangka DS, tutur Kapolres Karawang, ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di rumahnya di Kampung Maja, Desa Karangsinom 27 Juli 2023 lalu. Polisi menelusuri laporan masyarakat tentang adanya praktek perjudian di Desa Karangsinom. 

"Setelah kami mendapat laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan memang benar laporan tersebut," tutur Kapolres Karawang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagai bandar judi dia mengaku mendapat keuntungan bersih perbulan mencapai Rp 5 juta. Praktek perjudian itu dilakukan seorang diri. "Tapi kami masih mendalami lebih lanjut pengakuan tersangka," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sementara itu, Kepala Desa Karangsinom Nano Karno mengatakan sudah mengingatkan warganya untuk berhenti bermain judi. Alasannya judi togel yang dilakukan oleh banyak warganya itu sudah merusak ekonomi keluarga. "Saya sudah sering mengingatkan tapi tidak pernah di dengar," kata Kepala Desa Karangsinom.

Nano Karno menyatakan, gembira akhirnya polisi turun ke desanya dan menangkap bandar judi online. "Dengan tertangkap bandarnya maka tidak ada lagi warga kami yang pasang togel di desanya," ujar Nano Karno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DS dijerat Pardal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut