Wanita Penipu Modus Investasi Bodong Serahkan Diri ke Polres Garut, Suaminya Buron
Jumat, 22 April 2022 - 20:15:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, salah seorang korban, Irna Nurliafari (33), warga Jalan Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melaporkan PYM dan suaminya, R, ke SPKT Mapolres Garut.
Korban Irna mengaku tertarik bergabung untuk berinvestasi setelah ditawari saat berkunjung ke salah satu salon. Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta. Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.
Seperti diketahui, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Agus Warsudi