Wali Kota Cimahi Nonaktif Bicara soal Penyidik Bisa Urus Kasus, KPK Lakukan Pendalaman
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait kesaksian Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna di persidangan. Terdakwa kasus suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda itu menyebut ada penyidik KPK yang mengaku bisa membantu mengurus kasus dengan imbalan Rp1 miliar.
Untuk menguak benar atau tidak informasi yang disampaikan Ajay di persidangan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, 5 Mei 2021. Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan; Kadis PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Cimahi Ir Meity Mustika.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Muhammad Roni; serta Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/5/2021).
Editor: Agus Warsudi