Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar
"Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.
Jaksa Budi menuturkan, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay oleh Dirut RS Kasih Bunda Hutama Yohanes agar perubahan IMB dan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tak dipersulit.
"Patut diduga hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa (Ajay) tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi. Tindakan ini (menerima suap) bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," tutur jaksa.
Editor: Agus Warsudi