Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Budi Nugraha menyatakan, tuntutan 7 penjara dan denda Rp300 juta tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.. Sementara yang memberatkan, Ajay belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," ujar JPU.
Diketahui, Ajay M Priatna didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman.
"Terdakwa (Ajay M Priatna) telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Editor: Agus Warsudi