get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:52:00 WIB
Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna (rompi oranye, depan) terdakwa kasus suap izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi, dituntut 7 tahun. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara, Kamis (12/8/2021). Terdakwa Ajay dinilai bersalah menerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi.

Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajaya membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Berkas tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ajay hadir di ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata kata JPU KPK Budi Nugraha.

Budi Nugraha menyatakan, tuntutan 7 penjara dan denda Rp300 juta tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.. Sementara yang memberatkan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," ujar JPU.

Diketahui, Ajay M Priatna didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis hukuman.

"Terdakwa (Ajay M Priatna) telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Jaksa menuturkan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan  dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut