get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10:00 WIB
Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan
Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan. (Foto: iNews).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Tahun 2025. Selain Erwin, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait permintaan pekerjaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi khusus. 

Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut